Sedikit Pengetahuan Tentang Jasa Pegadaian
Sekarang ini kita lihat semakin banyak pegadaian bermunculan di sekeliling kita,kenapa ya?padahal dulu kantor pegadaian ini ya paling 1-2 kantor yg kita pernah lihat. Jawaban nya-dari pemikiran sendiri lho-adalah karena banyaknya pesaing yang bergerak di bidang yang sama dengan pegadaian, yang memberikan layanan gadai kepada para masyarakat. Pesaing yang mungkin sedikit mencolok adalah bank (bank nasional dan bank daerah)..
Sebenarnya apa sih kegiatan usaha pegadaian itu, sampai-sampai dilirik pihak lain?
Hmm,setau saya, di pegadaian itu kegiatan usahanya adalah menggadaikan barang yang kita punya, antara lain elektronik (HP, Laptop, TV, Radio Tape, dll), Kendaraan Bermotor (Mobil & motor), dan juga emas dan berlian (baik berupa perhiasan maupun emas batangan). Nah, sekarang ini yang banyak dilirik pesaing itu adalah gadai emas nya. Kenapa?karena emas itu kecil, simpel, dan mempunyai nilai dalam bentuk rupiah yang tinggi.
Nah, saya tidak akan membahas masalah pesaing ini semakin dalam, yang saya ingin bahas adalah yang saya tahu tentang pegadaian.
Gadai Barang (Sebutannya KCA)
Balik ke masalah gadai tadi, Untuk gadai emas di pegadaian, caranya cukup mudah, kita hanya perlu membawa emas perhiasan yang mereka punya beserta surat emas (jika ada) dan KTP serta fotokopinya.setelah itu, kita isi formulir gadai, serahkan emas dan formulir yang kita isi tadi, tunggu beberapa saat, cair deh pinjaman kita. Kira-kira waktu tunggunya sekitar 5-15 menit,. cukup cepat ya? hehehe,, tapi itu jg tergantung antriannya,kalau lagi sepi,ya pasti bisa cepat.
Untuk gadai barang elektronik dan kendaraan bermotor, cenderung sedikit rumit, dikarenakan harus membawa kelengkapan-kelengkapan dari barang kita. Untuk barang elektronik, selain membawa barang jaminan dan fotokopi KTP, kita diharuskan membawa kuitansi pembelian dan kartu garansi dari barang kita. Tidak terlalu rumit sih sebenarnya kalau kita masih menyimpan semua itu. Dan untuk kendaraan bermotor, selain menyerahkan kendaraan kita sebagai jaminan, kita diwajibkan menyerahkan BPKB dan STNK dari kendaraan kita. Jadi kalo kendaraan kita masih kredit, ya tidak bisa digadaikan. Setelah semuanya lengkap, petugas akan memeriksa kelengkapan dan kondisi dari barang yang akan kita gadaikan, baru kita bisa tahu berapa jumlah uang yang bisa kita pinjam. Ya sekitar 10-20 menit lah waktu tunggunya kira-kira.
Biaya administrasi awal gadai adalah 1% dari jumlah pinjaman. Untuk urusan bunga (sewa modal kalo sebutan pegadaian), terdiri dari 4 golongan, yaitu golongan A-D. golongan A, pinjaman dari Rp 20.000,00-Rp 150.000, bunga 0,75% per 15 hari. golongan B, pinjaman dari Rp 151.000,00-Rp 500.000,00 dengan bunga 1,2% per 15 hari.golongan C, pinjaman dari Rp 505.000,00-Rp 20.000.000,00 dengan bunga 1,3% per 15 hari. Golongan D, pinjaman Rp 20.100.000,00 keatas dengan bunga 1% per 15 hari. Oh ya, jangka waktu gadai itu 120 hari atau 4 bulan dan bisa diperpanjang kalau belum punya uang buat nebus barang kita dengan cara bayar bunga/sewa modal+administrasi nya.
Jasa Lain Selain Gadai di Pegadaian
Di pegadaian, Ternyata ada jasa lain lho selain gadai, saya juga tau setelah dapat info dari sana sini. Jasa lain yang umum di pegadaian ini antara lain beli emas batangan kredit, jasa kirim dan terima uang lewat western union, pinjaman uang dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor, pinjaman uang khusus untuk ibu-ibu rumah tangga, Pinjaman uang dengan jaminan emas khusus pengusaha, jasa penitipan emas, dan jasa sertifikasi emas. Jasa-jasa yang lainnya sebenarnya masih ada, tapi yang umum dijumpai, ya jasa yg seperti saya sebutkan di atas.
Untuk beli emas batangan secara kredit (sebutannya MULIA), pertama-tama kita datang ke pegadaian, menanyakan harga emas MULIA ini, kalau cocok, baru deh kredit. Harga dasar emas ini bergantung pada harga emas PT. Aneka Tambang, kita dapat melihat sendiri harganya di situs resmi PT. Aneka Tambang, yaitu www.logammulia.com. Saran saya, kalau mau kredit emas ini, tunggu harga emas lagi turun aja, biar lebih murah harganya. Jangka waktu kredit emas ini mulai dari 1 bulan- 36 bulan lho, jadi hampir sama kayak nabung, tapi ini dalam bentuk emas. Emas batangannya sendiri dapat diambil jika kredit kita sudah lunas, beda dengan kredit motor,motornya bisa di pakai. hehe.. oh ya, jika kita sudah memutuskan untuk kredit emas di suatu waktu dan telah membayar DP, walaupun harga emas besok-besok naiknya selangit, cicilan kita tidak akan berubah lho, jadi tetap berdasarkan harga waktu kita DP emas itu. boleh juga ya? hehe
Yang kedua, jasa kirim dan terima uang lewat Western Union (sebutannya KUCICA). Ternyata tidak bank dan kantor pos saja yang bisa menggunakan jasa ini, tetapi sekarang pegadaian juga bisa. Jadi jika kita dapet kiriman dari keluarga atau kenalan kita lewat western union, kita bisa ngambil kiriman uang itu di pegadaian. begitu juga kalau kita mau ngirim uang ke kenalan dan saudara kita tetapi mereka atau kita tidak mempunyai rekening bank, kita bisa menggunakan jasa ini, dengan biaya pengiriman yang standar. oh ya, kalo kita mau ngambil uang kiriman, tidak dikenakan biaya alias free lho,cukup bawa fotokopi ktp saja. kalau mau cepet, cari aja kantor pegadaian yang agak sepi,vbiar transaksi jadi cepat dan ga ngantri-ngantri. hehehe
Yang ketiga, pinjaman uang dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor (sebutannya KREASI). Kalau pinjaman tipe ini, hanya khusus untuk pengusaha kecil dan mikro, bukan untuk semua masyarakat. Jadi yang punya usaha aja yang bisa pinjam uang dengan jaminan BPKB ini. Cara pinjamnya kita langsung datang ke kantor pegadaian, Tanya syarat-syaratnya, trus lengkapi syarat-syaratnya, dan selanjutnya di ajuin deh ke pegadaian. nanti sama orang pegadaian disurvei dulu usahanya dan kendaraannya, kalau memenuhi syarat pegadaian, baru deh tu kredit bisa cair. Prosesnya mungkin berkisar antara 1-7 hari tergantung dari pihak pegadaiannya,malah mungkin bisa lebih dari seminggu. untuk informasi lebih lanjut, bisa langsung datangi kantor pegadaian terdekat. hampir lupa, bunganya 1% perbulan dan sistem angsuran tetap perbulan, jangka waktu angsuran mulai dari 1 tahun sampai dengan 3 tahun.
Yang keempat, pinjaman khusus untuk ibu-ibu rumah tangga (sebutannya KRISTA). Pinjaman ini khusus untuk ibu-ibu rumah tangga yang mempunyai usaha sangat mikro yang tergabung dalam suatu kelompok usaha. Jadi untuk memperoleh pinjaman ini, harus ada kelompok usaha nya dulu. Untuk jaminannya, boleh dibilang tidak ada jaminan, karena tidak ada barang yang diserahkan ke pegadaian, tetapi sebenarnya masih menggunakan barang jaminan, yaitu perabot rumah tangga kita, seperti tv, kursi, lemari, tempat tidur, kompor, dll,, tetapi barang jaminan ini tidak di simpan oleh pegadaian, melainkan tetap di taruh di rumah kita masing-masing. untuk besarnya pinjaman dan jangka waktu cicilan serta syarat-syarat pengajuan pinjamannya, silahkan Tanya langsung ke kantor pegadaian terdekat. 🙂
Yang kelima, pinjaman dengan jaminan emas khusus pengusaha (sebutannya KRASIDA). Nah, apa bedanya pinjaman emas khusus pengusaha ini dengan gadai emas biasa? Bedanya itu terletak pada bunganya. Bunga pinjaman ini lebih kecil daripada bunga/sewa modal gadai emas. Misalnya kalau untuk gadai gol C bunganya 2,6%, maka untuk pinjaman KRASIDA ini bunganya hanya 1% perbulan. murah kan? Syarat dan ketentuannya sama seperti kredit BPKB (KREASI) di atas, Cuma yang beda itu barang jaminannya.
Untuk yang keenam dan ketujuh, yaitu jasa penitipan emas dan sertifikasi emas, silahkan Tanya langsung ke kantor pegadaian terdekat, karena sepengetahuan saya, dua jasa ini tidak semua kantor pegadaian yang menjalankannya..
Sebenernya sih masih banyak lagi jasa yang di tawarkan oleh pegadaian, seperti gadai syariah, ARRUM, persewaan gedung, dll (lihat di www.pegadaian.co.id), mungkin nanti akan di bahas kalau saya sudah benar2 memahami.hehehe
Untuk sementara ini, sekian dulu informasi yang saya ketahui mengenai jasa pegadaian. Kalau ada temen-temen yang lebih mengerti dan ingin menambahkan,atau malah ingin mengoreksi tulisan saya, silahkan saja asal itu memang fakta di lapangan.hehehe
Tidak lupa Saya minta maaf apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dari tulisan ini.
Terima kasih semuanya yang telah meluangkan waktu untuk membacanya, semoga bermanfaat bagi kita semua. 🙂